Berita

Direktur Pengadaan Strategis 2, Djoko Raharjo Abumanan (dua dari kiri)/Net

Nusantara

PLN Akan Kaji Ada Tidaknya Ganti Rugi Pemadaman Listrik, Waktunya Sebulan

MINGGU, 04 AGUSTUS 2019 | 23:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Imbas pemadaman listrik yang terjadi di sebagian pulau Jawa disebut telah membuat kerugian dari sisi ekonomi. Merespon hal itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku akan melakukan peninjauan untuk menentukan pemberian ganti rugi akibat black out.

Direktur Pengadaan Strategis 2, Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan menghitung untuk mengetahui apakah PLN harus memberikan ganti rugi atau tidak sama sekali.

"Nanti dihitung, ada aturannya (pemberian ganti rugi). Belum bisa (dipastikan pemberian ganti rugi). Itu aturannya sebulan," kata dia di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2019).


Adapun menghitungan tersebut nantinya dilakukan berdasarkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Dalam Permen tersebut, jumlah kompensasi bervariasi, yakni 35 persen dari biaya beban konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif. Selain itu ada pula kompensasi 20 persen yang diperuntukkan konsumen yang tak dikenakan penyesuaian tarif atau subsidi.

"Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35% biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," tegasnya.

Di sisi lain, pihaknya menyebutkan bahwa ganti rugi yang diberikan nantinya berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. Indikatornya, yakni akan dilihat berdasarkan lama gangguan serta jumlah gangguan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya