Berita

Ketua Umum KPP, Abdul Rosyid Arsyad (kanan) saat ditemui awak media/RMOL

Bisnis

KPP Pasar Online, Aplikasi Pendukung Pasar Tradisional Yang Anti Campur Tangan Asing

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Di era milenial saat ini sangat mudah menemukan berbagai aplikasi yang terkait jual-beli online. Sayang, belum ada aplikasi yang fokus untuk membantu konsumen mendapatkan barang-barang yang ada di pasar tradisional.

Karena alasan itulah, Komite Pedagang Pasar (KPP) membuat aplikasi 'KPP Pasar Online'. Nantinya, dengan menggunakan aplikasi tersebut, konsumen tak perlu lagi untuk berbelanja langsung ke pasar. Cukup lewat aplikasi dan pesanan akan dikirim ke rumah.

"Aplikasi ini kami buat untuk memudahkan konsumen yang enggan datang ke pasar (tradisional). Dengan menggunakan aplikasi ini maka konsumen dapat berbelanja ke pasar tradisional tanpa harus ke lokasi pasar," jelas Ketua Umum KPP, Abdul Rosyid Arsyad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).


Rosyid menjelaskan, aplikasi KPP Pasar Online terbentuk atas inisiasi beberapa pedagang dan masyarakat. Sehingga ke depan pasar tradisional bisa lebih bersaing dengan pasar modern dan pasar online.

"Aplikasi KPP Pasar Online untuk memudahkan masyarakat belanja ke pasar dan meningkatkan penghasilan pedagang. Memberdayakan banyak orang bisa bekerja mendapatkan penghasilan setiap bulannya, sekaligus misi besarnya adalah agar perputaran roda ekonomi rakyat makin kencang," tambahnya.

Rosyid menegaskan, dalam proses pembuatan KPP Pasar Online tidak ada campur tangan asing. Seluruh dana berasal dari patungan pedagang dan masyarakat yang menginginkan perubahan sekaligus peningkatan ekonomi kerakyatan.

"Ini bukti kekuatan rakyat berdaulat secara ekonomi untuk melawan kekuatan asing yang ingin menguasai ekonomi Indonesia. Maka kami bersama rakyat siap melawan aplikasi online yang dananya dari luar negeri atau asing," tegasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya