Berita

Seorang wanita mengenakan cadar sedang menelepon/Net

Dunia

Belanda Resmi Terapkan Larangan Penggunaan Cadar Di Tempat Umum

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 06:27 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Belanda resmi menerapkan larangan penggunaan pakaian yang menutupi wajah seperti cadar atau burqa di gedung-gedung dan transportasi publik.

"Mulai sekarang, mengenakan pakaian yang menutupi wajah dilarang di fasilitas pendidikan, institusi publik dan bangunan, serta rumah sakit dan transportasi umum," begitu bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Belanda (Kamis, 1/8).

Penerapan aturan baru itu dilakukan menyusul Undang-undang yang disahkan oleh parlemen Belanda Juni tahun lalu setelah debat politik yang panjang selama satu dekade terakhir.


Aturan baru itu tidak hanya terbatas pada cadar atau burqa, melainkan segala sesuatu yang menurupi wajah secara menyeluruh, seperti helm full face dan juga balaclava.

Menyusul penerapan aturan baru itu, petugas keamanan akan memberi tahu orang-orang dengan pakaian yang menutupi wajah untuk menunjukan wajah mereka di depan publik.

Jika mereka menolak, maka mereka dapat ditolak aksesnya ke gedung-gedung publik dan didenda 150 euro.

Namun, tidak jelas seberapa keras hukum dapat ditegakkan. Pasalnya di sektor transportasi umum, petugas akan kesulitan untuk berhenti hanya untuk membuat seorang yang mengenakan penutup wajah turun. Pasalnya, hal itu akan membuat jadwal transportasi terganggu atau mengalami penundaan.

Selain itu, sejumlah rumah sakit juga mengatakan akan tetap merawat orang terlepas dari apa yang mereka kenakan.

Aturan baru itu mendapat kecaman dari kelompok Muslim dan hak asasi manusia.

Partai politik Islam di Rotterdam, Partai Nida, mengatakan akan membayar denda bagi siapa pun yang tertangkap melanggar larangan itu dan telah membuka rekening di mana orang dapat menyetor uang.

Pemimpin Partai Nida, Nourdin el-Ouali, mengatakan pelarangan itu memiliki konsekuensi yang jauh karena menimbulkan pelanggaran serius untuk kebebasan beragama dan kebebasan bergerak.

"Mereka tidak akan diizinkan naik metro, bus, atau trem ketika hukum dipatuhi. Mereka tidak bisa pergi ke rumah sakit, mereka tidak bisa pergi ke halaman sekolah, mereka tidak bisa melapor ke kantor polisi," katanya seperti dimuat Al Jazeera.

"Untuk 17 juta orang Belanda, pertanyaannya adalah, masalah apa yang sebenarnya kita selesaikan di sini?" tanyanya seraya menambahkan bahwa hanya beberaa ratus wanita yang mengenakan cadar atau burqa di Belanda. Hal itu pun dilakukan karena kepercayaan agama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya