Berita

Hukum

Berstatus Tersangka, Dirkeu Angkasa Pura II Dan Staf INTI Ditahan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 02:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek Baggading Handly Sistem (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) dan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Taswin Nur (TSW) langsung dilakukan penahanan tahap pertama.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama. Untuk AYA ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih K-4. TSW ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Jumat dinihari (2/8).

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap dari Taswin sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar. Uang itu dipergunakan untuk pengadaan proyek BHS untuk 6 bandara di Indonesia yang akan digarap oleh PT Angkasa Pura II.


KPK juga masih menelisik dugaan keterlibatan petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI. Hal itu disinyalir dari penetapan tersangka Taswin.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan meyakini seorang Staf dinilai tidak memiliki kewenangan mengeluarkan uang hingga 96.700 dolar Singapura untuk menyuap Dirkeu PT Angkasa Pura II.

"TSW ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria.

Andra yang diduga berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya