Berita

Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Peran Dominan Dirkeu Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Buntut operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), Taswin Nur (TSW).

KPK pun telah meminta keterangan dari Executive General Manager Divisi Airport Maintamance Angkasa Pura II, Marzuki Battung dan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, dan Staf PT INTI, Tedy Siamanjuntak (TSI).

Dari hasil pendalaman, perkara ini bermula saat PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS), yakni pembangunan enam bandara di Indonesia yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo. PT APP ini merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura II.


Mulanya, PT APP ini berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS namun oleh Dirkeu PT Angkasa Pura II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan agar proyek tersebut langsung ditunjukkan kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Marzuki untuk negosiasi antara PT APP dan PT INTI dalam meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI.

"Atas arahan AYA (Andra), MZK (Marzuki) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," sambung Basaria.

Selain itu, Andra juga mengarahkan Wisnu agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehigga PT INTI dapat menggunakannya sebagai modal awal untuk menggarap proyek BHS tersebut.

"Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya