Berita

Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Peran Dominan Dirkeu Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Buntut operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), Taswin Nur (TSW).

KPK pun telah meminta keterangan dari Executive General Manager Divisi Airport Maintamance Angkasa Pura II, Marzuki Battung dan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, dan Staf PT INTI, Tedy Siamanjuntak (TSI).

Dari hasil pendalaman, perkara ini bermula saat PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS), yakni pembangunan enam bandara di Indonesia yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo. PT APP ini merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura II.


Mulanya, PT APP ini berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS namun oleh Dirkeu PT Angkasa Pura II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan agar proyek tersebut langsung ditunjukkan kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Marzuki untuk negosiasi antara PT APP dan PT INTI dalam meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI.

"Atas arahan AYA (Andra), MZK (Marzuki) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," sambung Basaria.

Selain itu, Andra juga mengarahkan Wisnu agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehigga PT INTI dapat menggunakannya sebagai modal awal untuk menggarap proyek BHS tersebut.

"Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya