Berita

Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Peran Dominan Dirkeu Angkasa Pura II Dalam Kasus BUMN Suap BUMN

JUMAT, 02 AGUSTUS 2019 | 00:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Buntut operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan Staf PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia), Taswin Nur (TSW).

KPK pun telah meminta keterangan dari Executive General Manager Divisi Airport Maintamance Angkasa Pura II, Marzuki Battung dan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Raharjo, dan Staf PT INTI, Tedy Siamanjuntak (TSI).

Dari hasil pendalaman, perkara ini bermula saat PT INTI akan memperoleh pekerjaan Baggage Handling System (BHS), yakni pembangunan enam bandara di Indonesia yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo. PT APP ini merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura II.


Mulanya, PT APP ini berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS namun oleh Dirkeu PT Angkasa Pura II mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan agar proyek tersebut langsung ditunjukkan kepada PT INTI.

"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Marzuki untuk negosiasi antara PT APP dan PT INTI dalam meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI.

"Atas arahan AYA (Andra), MZK (Marzuki) menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," sambung Basaria.

Selain itu, Andra juga mengarahkan Wisnu agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar DP segera cair sehigga PT INTI dapat menggunakannya sebagai modal awal untuk menggarap proyek BHS tersebut.

"Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," demikian Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya