Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak, Hakim Tunggal PN Jaksel Diadukan Ke KY

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir, korban salah tangkap ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Elfian kepada Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (2/8) besok siang.

Keempat pengamen Cipulir korban salah tangkap itu melakukan gugatan praperadilan ganti rugi terhadap pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan serta Kementerian Keuangan.


Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Elfian. Penolakan tersebut dikarenakan permohonan praperadilan ganti rugi tersebut telah kadaluarsa.

Dengan alasan itu lah, LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum empat pengamen Cipulir yakni Fikri, Fata, Ucok, dan Pau akan melaporkan hakim yang menangani sidang gugatan praperadilan itu kepada Komisi Yudisial (KY).

"Hal ini sangat tidak mencerminkan keadilan, karena berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 PP 92/2015, dimungkinkan tuntutan ganti kerugian diajukan 3 bulan sejak Salinan putusan diterima pemohon yakni per 25 Maret 2019," ucap Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (1/8).

Dimana kata Oky, hakim tersebut dianggap mengesampingkan salinan putusan permohonan.

"Selain itu, Putusan hakim Tunggal dalam perkara ini, tidak memuat dasar dan acuan hukum yang mengesampingkan Salinan Putusan Pemohon. Hal ini diduga telah melanggar pasal 82 Ayat 2 KUHAP dalam pemeriksaan praperadilan," jelasnya.

Sehingga, besok Jumat (2/8) siang, ia akan melaporkan hakim Elfian kepada KY karena diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 2 KUHP dalam pemeriksaan.

"Oleh karenanya dengan ini LBH Jakarta akan melaporkan hakim Elfian ke KY besok siang," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tinggal Elfian menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terhadap gugatan ganti rugi dengan alasan gugatan telah kadaluarsa.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 juni 2016 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat 1 PP 92/2015. Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluarsa. Menolak permohonn para pemohon untuk seluruhnya," jelas hakim saat sidang putusan pada Selasa (30/7) kemarin.

Diketahui, keempat korban salah tangkap telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak 30 Juni 2013. Mereka dituding telah melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen. Padahal, mereka mengaku yang menemukan mayat korban pembunuhan di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

Sehingga, pihak kepolisian memeriksa mereka yang kala itu masih dibawah umur sebagai saksi. Namun, mereka malah dijadikan tersangka pembunuhan. Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, keempat korban mengaku telah disiksa dengan berbagai cara dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

Setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas anak di Tangerang, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya