Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak, Hakim Tunggal PN Jaksel Diadukan Ke KY

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir, korban salah tangkap ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Elfian kepada Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (2/8) besok siang.

Keempat pengamen Cipulir korban salah tangkap itu melakukan gugatan praperadilan ganti rugi terhadap pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Kejaksaan serta Kementerian Keuangan.


Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Elfian. Penolakan tersebut dikarenakan permohonan praperadilan ganti rugi tersebut telah kadaluarsa.

Dengan alasan itu lah, LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum empat pengamen Cipulir yakni Fikri, Fata, Ucok, dan Pau akan melaporkan hakim yang menangani sidang gugatan praperadilan itu kepada Komisi Yudisial (KY).

"Hal ini sangat tidak mencerminkan keadilan, karena berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 PP 92/2015, dimungkinkan tuntutan ganti kerugian diajukan 3 bulan sejak Salinan putusan diterima pemohon yakni per 25 Maret 2019," ucap Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (1/8).

Dimana kata Oky, hakim tersebut dianggap mengesampingkan salinan putusan permohonan.

"Selain itu, Putusan hakim Tunggal dalam perkara ini, tidak memuat dasar dan acuan hukum yang mengesampingkan Salinan Putusan Pemohon. Hal ini diduga telah melanggar pasal 82 Ayat 2 KUHAP dalam pemeriksaan praperadilan," jelasnya.

Sehingga, besok Jumat (2/8) siang, ia akan melaporkan hakim Elfian kepada KY karena diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 2 KUHP dalam pemeriksaan.

"Oleh karenanya dengan ini LBH Jakarta akan melaporkan hakim Elfian ke KY besok siang," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tinggal Elfian menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon terhadap gugatan ganti rugi dengan alasan gugatan telah kadaluarsa.

"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 juni 2016 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 Ayat 1 PP 92/2015. Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluarsa. Menolak permohonn para pemohon untuk seluruhnya," jelas hakim saat sidang putusan pada Selasa (30/7) kemarin.

Diketahui, keempat korban salah tangkap telah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sejak 30 Juni 2013. Mereka dituding telah melakukan pembunuhan terhadap sesama pengamen. Padahal, mereka mengaku yang menemukan mayat korban pembunuhan di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

Sehingga, pihak kepolisian memeriksa mereka yang kala itu masih dibawah umur sebagai saksi. Namun, mereka malah dijadikan tersangka pembunuhan. Selama proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, keempat korban mengaku telah disiksa dengan berbagai cara dan dipaksa untuk mengakui telah melakukan pembunuhan.

Setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lapas anak di Tangerang, mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya