Berita

Anies Baswedan/Net

Nusantara

Polemik Reklamasi Jakarta, Anies Baswedan Dikeroyok Empat Pengembang Di Pengadilan

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 22:04 WIB | LAPORAN:

Polemik proyek reklamasi Teluk Jakarta makin mumet. Sudah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan pengembang agar Pulau H yang jadi proyek PT Taman Harapan Indah kembali dibangun, kini tiga pengembang proyek reklamasi lainnya ikut menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke PTUN.

Ketiga pengembang itu yakni, PT Agung Dinamika Perkasa, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Manggala Krida Yudha yang turut menggugat Anies terkait SK pencabutan izin reklamasi.

Dilansir dari situs PTUN Jakarta, PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengelola pulau F telah mendaftarkan gugatan mereka pada 26 Juli 2019 lalu, dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT.


PT Jaladri Kartika Pakci pengelola Pulau I sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT.

Sedangkan, pengelola Pulau M PT Manggala Krida Yudha sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Memori banding kini tengah disusun.

Anies Baswedan sudah menunjuj Deni Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI. Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.

"Surat kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kami sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan teman-teman biro ya," kata Denny.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya