Tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Sukiman akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, politisi PAN ini sudah lama menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2019 dan baru ditahan hari ini Kamis (1/8).
Diketahui, Sukiman menjalani agenda pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak banyak kata keluar dari mulut Sukiman seusai diperiksa dan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman saat dicecar awak media ihwal penahanannya itu, Kamis (1/8).
Sukiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK C-1 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.
Sebelumya, Sukiman juga sempat menolak saat tim KPK melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Rekonstruksi kasus dilakukan di kediaman Sukiman dan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara 'mafia anggaran' yang telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).
Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.
Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.