Berita

Sukiman/RMOL

Hukum

Setengah Tahun Jadi Tersangka Suap, Sukiman Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Sukiman akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, politisi PAN ini sudah lama menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2019 dan baru ditahan hari ini Kamis (1/8).

Diketahui, Sukiman menjalani agenda pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak banyak kata keluar dari mulut Sukiman seusai diperiksa dan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman saat dicecar awak media ihwal penahanannya itu, Kamis (1/8).


Sukiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK C-1 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.

Sebelumya, Sukiman juga sempat menolak saat tim KPK melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Rekonstruksi kasus dilakukan di kediaman Sukiman dan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara 'mafia anggaran' yang telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya