Berita

Sukiman/RMOL

Hukum

Setengah Tahun Jadi Tersangka Suap, Sukiman Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka dugaan suap pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Sukiman akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, politisi PAN ini sudah lama menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2019 dan baru ditahan hari ini Kamis (1/8).

Diketahui, Sukiman menjalani agenda pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak banyak kata keluar dari mulut Sukiman seusai diperiksa dan mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman saat dicecar awak media ihwal penahanannya itu, Kamis (1/8).


Sukiman akan ditahan di Rutan Cabang KPK C-1 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan untuk tahap pertama selama 20 hari kedepan.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1," kata Febri.

Sebelumya, Sukiman juga sempat menolak saat tim KPK melakukan rekonstruksi kasus dana perimbangan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Rekonstruksi kasus dilakukan di kediaman Sukiman dan sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara 'mafia anggaran' yang telah menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini diantaranya Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak Natan Pasomba alias (NPS).

Sukiman diduga menerima suap sebanyak Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan Pasomba selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Pegunungan Arfak.

Sukiman selaku penerima suap dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba selaku pemberi suap dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya