Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Indonesia Belum Siap Terapkan UU Kamtansiber

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia dipandang belum siap untuk menerapkan UU Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Bahkan, aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtansiber dianggap usang.

Pengamat keamanan dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada masa lalu, yakni tahun 2013-2014. Sementara saat ini, ancamannya sudah berubah.

“Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).


Ardi mendesak DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan RUU yang telah masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) itu. Ada sejumlah pasal dalam draf RUU Kamtansiber yang masih perlu pendalaman.

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” ungkapnya.

Namun, sambung Ardi, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan, tidak ada. Menurutnya, di luar negeri pun aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di eropa,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang.

Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

"Kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerja sama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya