Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Indonesia Belum Siap Terapkan UU Kamtansiber

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Indonesia dipandang belum siap untuk menerapkan UU Keamanan dan Ketahanan siber (Kamtansiber). Bahkan, aturan-aturan yang termuat dalam draft RUU Kamtansiber dianggap usang.

Pengamat keamanan dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai draft RUU itu hanya merefleksikan kondisi yang mungkin terjadi pada masa lalu, yakni tahun 2013-2014. Sementara saat ini, ancamannya sudah berubah.

“Yang namanya cyber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8).


Ardi mendesak DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan RUU yang telah masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) itu. Ada sejumlah pasal dalam draf RUU Kamtansiber yang masih perlu pendalaman.

“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” ungkapnya.

Namun, sambung Ardi, yang terjadi sekarang RUU ini itu tidak mencerminkan keterlibatan para pemegang kepentingan, tidak ada. Menurutnya, di luar negeri pun aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya.

“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan cyber ya, ada di eropa,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.

“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal cyber, maka kedaulatan kita akan hilang.

Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal cyber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.

"Kita enggak bisa bertahan jika kita enggak bekerja sama dengan pihak lain terutama dalam forum-forum bilateral atau multilateral,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya