Berita

Logo Mahkamah Agung/Net

Hukum

Secara Pidana, Kasus Syafruddin Sudah Tutup Buku

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 09:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis bebas yang diberikan hakim Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Gurubesar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai bahwa jaksa tidak bisa melakukan peninjauan kembali atas kasus ini. Sebab secara aturan, jaksa sudah tidak berhak melakukan PK pada putusan pengadilan tertinggi tersebut.

“Untuk Syafruddin, secara pidana close the case. Dia tidak dijatuhi pidana dan itu putusan pada kasasi," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/8).


Eddy, sapaan akrabnya,  menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa melakukan satu cara jika masih menganggap Syafruddin bersalah, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata.

“Putusan bebas tidak menghapuskan gugatan perdata. Silakan melakukan gugatan perdata kalau ada kerugian keuangan negara secara nyata," tegasnya.

Tapi dia mengingatkan bahwa secara pidana kasus Syafruddin sudah tidak bisa diotak-atik kembali. Eddy mengingatkan, dalam dalam perkara pidana ada asas yang berbunyi bahwa perkara pidana harus ada akhir.

“Secara teoritik ada asas yang berbunyi res judicata in criminalibus. Jadi perkara pidana itu harus ada akhirnya,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya