Berita

Suasana Gedung KPKP pasca OTT Dirkeu ANgkasa Pura II/RMOL

Hukum

Begini Suasana Gedung KPK Pasca OTT Dirkeu Angkasa Pura II

KAMIS, 01 AGUSTUS 2019 | 04:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Suasana di luar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak sepi pasca melakukan tangkap tangan sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di dua perusahaan, yakni PT Angkasa Pura II dan PT INTI (Industri Telekomunikasi Indonesia).

Dari pantauan Kantor Berita RMOL Kamis dinihari (1/8) sekitar pukul 04.00 WIB, tak ada pergerakan berarti dari petugas KPK di gedung Merah Putih ini.

Hanya para awak media yang tampak menunggu pihak-pihak yang diamakan saat OTT. Selain itu, tampak juga petugas keamanan komisi antirasuah yang berjaga-jaga di area gedung KPK.

Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan sebanyak lima orang. Empat orang dikabarkan sudah berada di dalam ruangan sedangkan satu lainnya belum ada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, empat orang yang diamankan KPK sudah berada di gedung KPK sejak sore tadi, tepatnya saat jumpa pers pengembangan kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

OTT kali ini, KPK mengamankan salah satunya Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Diamankan pula uang dalam pecahan dolar Singapura sekitar 90 ribu atau setara Rp 1 miliar.

"Kami menduga transaksi itu terkait pekerjaan proyek atau  yang sedang dilakukan di AP II (Angkasa Pura II). Itu akan didalami lebih lanjut," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan, pihaknya memastikan bahwa tangkap tangan kali ini tidak terkait dengan perkara yang tengah digarap komisi antirasuah. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima KPK bahwa kasus ini merupakan penyidikan baru.

"Kalau ada kegiatan tangkap tangan berarti itu perkara baru. Setelah kami mengumpulkan dan mengonfirmasi informasi dari masyarakat, kami lakukan pengecekan di lapangan bukan terkait dengan proyek jaringan komunikasi. Ada proyek di AP II yang sedang dikerjakan," ungkap Febri.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan bahwa sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya