Berita

Donal Fariz/Net

Hukum

KPK Punya Kewenangan Untuk Gugat Perdata Dalam Kasus BLBI

RABU, 31 JULI 2019 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan dua upaya hukum yang berbeda terhadap kasus Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus BLBI.

Dua upaya yang dimaksud ialah upaya hukum pidana dan upaya hukum perdata. Walaupun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kasus SAT tidak adan unsur perkara pidana.

"Saya justru menyarankan kepada KPK agar terus menjalankan dua upaya hukum yang berbeda, tetapi dilakukan secara paralel," ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada awak media usai diskusi publik yang diselenggarakan MMD Initiative di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).


Menurut Donal, proses pidana harus tetap berjalan karena lembaga Antirasuah itu tidak bisa melakukan SP3.

"Proses pidana tetap harus berjalan karena tidak mungkin KPK melakukan SP3 dan tidak dimungkinkan oleh undang-undang tindak pidana korupsi kepada mereka-mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelasnya.

Dengan demikian, proses gugutan perdata masih bisa dilakukan oleh KPK karena negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 Triliun.

"Apalagi sampai sekarang KPK kan belum pernah melakukan gugatan perdata terkait dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya KPK harus melakukan upaya hukum ganda karena hal tersebut dimungkinkan secara hukum, terlebih, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum tersebut.

"KPK memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan proses kasus ini baik secara pidana yang sudah dilakukan maupun gugatan perdata yang mungkin saja akan dilakukan oleh KPK," demikian Donal.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya