Berita

Donal Fariz/Net

Hukum

KPK Punya Kewenangan Untuk Gugat Perdata Dalam Kasus BLBI

RABU, 31 JULI 2019 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan dua upaya hukum yang berbeda terhadap kasus Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus BLBI.

Dua upaya yang dimaksud ialah upaya hukum pidana dan upaya hukum perdata. Walaupun Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kasus SAT tidak adan unsur perkara pidana.

"Saya justru menyarankan kepada KPK agar terus menjalankan dua upaya hukum yang berbeda, tetapi dilakukan secara paralel," ucap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz kepada awak media usai diskusi publik yang diselenggarakan MMD Initiative di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).


Menurut Donal, proses pidana harus tetap berjalan karena lembaga Antirasuah itu tidak bisa melakukan SP3.

"Proses pidana tetap harus berjalan karena tidak mungkin KPK melakukan SP3 dan tidak dimungkinkan oleh undang-undang tindak pidana korupsi kepada mereka-mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," jelasnya.

Dengan demikian, proses gugutan perdata masih bisa dilakukan oleh KPK karena negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 Triliun.

"Apalagi sampai sekarang KPK kan belum pernah melakukan gugatan perdata terkait dengan tindak pidana korupsi," katanya.

Menurutnya KPK harus melakukan upaya hukum ganda karena hal tersebut dimungkinkan secara hukum, terlebih, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum tersebut.

"KPK memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan proses kasus ini baik secara pidana yang sudah dilakukan maupun gugatan perdata yang mungkin saja akan dilakukan oleh KPK," demikian Donal.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya