Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan

RABU, 31 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Kalau seseorang itu bersalah maka hukumlah, kalau dinyatakan tidak maka bebaskanlah.

Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertemakan 'Vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Syafruddin : siapa salah, MA atau KPK?'

Otto mengapresiasi keberanian MA dalam membuat keputusan Vonis bebas. "Karena kasian orang yang tidak bersalah, karena desakan masyarakat kemudian dihukum," ujarnya dihotel JS Luwansa, Rabu (31/7).


"Makanya ada ungkapan: lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah Otto.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, Otto menjelaskan kliennya besama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL).

"Kalau sisanya dinyatakan tidak lagi merupakan tindakan pidana berarti tindakan SN juga bukan tindakan pidana, itu sudah pasti," imbuhnya.

Hal tersebut adalah teori hukum penyertaan yang merupakan itu adalah alasan pembenar. "Kalau satu dibenarkan sebagai perbuatan perdata, yang lain pun dibenarkan," jawabnya.

Berbeda dengan alasan pemaaf, Otto mendeskripsikan orang berbuat sesuatu dimaafkan karena alasan umpamanya orang tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Jadi SN tidak boleh diusut lagi. Kan faktanya satu, SAT (Syafrudin Arsyad Tuemnggung) mengeluarkan SKL. Tidak ada yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya