Berita

Otto Hasibuan/Net

Hukum

Apresiasi Putusan MA, Otto Hasibuan: Kalau Tidak Salah Bebaskan

RABU, 31 JULI 2019 | 21:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengadilan adalah tempat mencari keadilan. Kalau seseorang itu bersalah maka hukumlah, kalau dinyatakan tidak maka bebaskanlah.

Begitulah pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim (SN), Otto Hasibuan seusai menjadi narasumber dalam diskusi publik bertemakan 'Vonis bebas Mahkamah Agung terhadap Syafruddin : siapa salah, MA atau KPK?'

Otto mengapresiasi keberanian MA dalam membuat keputusan Vonis bebas. "Karena kasian orang yang tidak bersalah, karena desakan masyarakat kemudian dihukum," ujarnya dihotel JS Luwansa, Rabu (31/7).

"Makanya ada ungkapan: lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," tambah Otto.

Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, Otto menjelaskan kliennya besama-sama Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL).

"Kalau sisanya dinyatakan tidak lagi merupakan tindakan pidana berarti tindakan SN juga bukan tindakan pidana, itu sudah pasti," imbuhnya.

Hal tersebut adalah teori hukum penyertaan yang merupakan itu adalah alasan pembenar. "Kalau satu dibenarkan sebagai perbuatan perdata, yang lain pun dibenarkan," jawabnya.

Berbeda dengan alasan pemaaf, Otto mendeskripsikan orang berbuat sesuatu dimaafkan karena alasan umpamanya orang tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Jadi SN tidak boleh diusut lagi. Kan faktanya satu, SAT (Syafrudin Arsyad Tuemnggung) mengeluarkan SKL. Tidak ada yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, MA menyatakan Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya