Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Akan Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Korupsi KTP-El

RABU, 31 JULI 2019 | 19:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan segera mengumumkan empat orang bakal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek KTP Elektronik (KTP-el).

"Kalau nggak salah terakhir itu ada 4 (bakan ditetapkan tersangka) ya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Alex mengatakan, empat orang tersangka dugaan suap yang merugikan keuangan negara sedikitnya Rp 2,3 triliun itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari anggota DPR hingga pihak swasta.


"Kalau enggak salah ada birokrasi, anggota DPR, ada swasta. Tapi itu proses kan masih terus berjalan," kata Alex.

Namun demikian, lanjut Alex, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Karenanya, terkait rencana penetapan tersangka baru kasus KTP-el itu masih dalam proses penyidikan.

"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," demikian Alex.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Diduga, Markus berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR.

Dari sejumlah fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman (saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. Uang itu diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-el tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Sementara, tujuh dari delapan orang itu telah divonis bersalah karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait mega proyek KTP-El.

Ratusan saksi juga telah digarap oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap kartu tanda penduduk berbasis digital ini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya