Berita

Antonius Ari Saputra (kemeja cokelat)/RMOLJatim

Hukum

AAS Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal DPS Dituntut Penjara 27 Tahun

RABU, 31 JULI 2019 | 16:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock crane di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dengan terdakwa Antonius Ari Saputra (AAS), masuk dalam tahap pembacaatn tuntutan.

"Hari ini agenda pembacaan tuntutan, silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya," kata Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan di ruang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7).

Dalam surat tuntutan Kejati Jatim yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hambali dan Arif Usman dinyatakan terdakwa Antonius Ari Saputra telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya.


Jaksa mendakwa bahwa perbuatan Antonius Ari Saputra telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antonius Ari Saputra dengan pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata JPU Rahmat Hambali saat membacakan surat tuntutannya.

Masih dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim, terdakwa Antonius Ari Saputro juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT A&C Trading Network PTE,Ltd di Singapura selaku rekanan PT DPS juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar lebih.

"Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan apabila tidak punya harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," terang Jaksa Rahmat Hambali.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana meminta agar terdakwa dan tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan dalam waktu 7 hari kedepan.

"Putusannya tanggal 14 Agustus, gak bisa mundur lagi," pungkas hakim Cokorda Gede Arthana sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, total hukuman yang dituntutkan jaksa ke terdakwa Antonius Ari Saputro adalah 27 tahun, yang terdiri dari tuntutan badan, tuntutan denda dan tuntutan pembayaran uang pengganti.

Kasus korupsi ini dibongkar Kejati Jatim ketika muncul laporan BPK yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 63 miliar dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating dock crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal tersebut telah melalui proses lelang. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari sini kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya