Berita

KPU Puncak Jaya/Net

Nusantara

Berkas Sudah Lengkap, Yopi Wonda Dkk Sudah Bisa Diserahkan Ke Kejaksaan

RABU, 31 JULI 2019 | 10:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Berkas perkara pidana pemilu atas nama Yopi Wonda Dkk dinyatakan sudah lengkap.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menetapkan 5 komisioner KPU Puncak Jaya sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Mereka adalah, Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya dan Jakson Hagabal.


Mereka diduga melakukan pidana pemilu berupa penggelembungan dan penghilangan suara serta menetapkan jumlah suara melebihi daftar pemilih tetap (DPT). DPT Puncak Jaya sebesar 158.330 suara, namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih 8.365 Suara.

Dalam surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani menyampaikan hasil penyidikan sudah lengkap alias P21. Pihaknya meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Lima komisioner KPU Puncak Papua diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu, perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan atau menjadi berkurang.

"Di dalam regulasi, komisoner KPU Puncak Papua terancam pidana penjara 4 tahun," kata Ramadani dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya