Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

India Larang Praktik Cerai Talak Tiga

RABU, 31 JULI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen India menyetujui RUU untuk mengakhiri praktik cerai "instan" talak tiga.

Langkah ini diambil selang dua tahun setelah Mahkamah Agung India mengatakan bahwa praktik semacan itu melanggar hak-hak konstitusional wanita Muslim.

Majelis Tinggi Parlemen India, Rajya Sabha, pada hari Selasa (30/7) meloloskan RUU Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) dengan persetujuan 99 banding 84 untuk membuat praktik tersebut terlarang. Di bawah aturan baru, pelaku dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.


Pengesahan RUU itu merupakan kemenangan bagi pemerintahan Perdana Menteri Nasionalis India Hindu Narendra Modi. Dia mengatakan, RUU itu memperbaiki kesalahan historis yang dilakukan terhadap wanita Muslim.

"Sebuah praktik kuno dan abad pertengahan akhirnya terbatas pada tong sampah sejarah!" kata Modi di akun Twitternya.

"Ini adalah kemenangan keadilan gender dan akan memajukan kesetaraan di masyarakat. India bersukacita hari ini," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad, seperti dimuat Al Jazeera mengatakan, persetujuan Majelis Tinggi Parlemen India mencerminkan pemberdayaan perempuan dan perubahan profil India.

Talak tiga adalah praktik di mana seorang pria Muslim dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucapkan "talaq" atau kata dalam bahasa Arab untuk perceraian sebanyaj tiga kali.

Praktik ini lazim dilakukan di kalangan Muslim India. Namun, belakangan semakin banyak kelompok Muslim India mengatakan perceraian instan itu salah dan merugikan wanita.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya