Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Perkara Kivlan Zen Ke Kejati

RABU, 31 JULI 2019 | 02:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak kepolisian memaknai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Bagi Argo, upaya tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tetap dihormati institusinya. Sebab, prapaeradilan merupakan hak dan jalan setiap orang yang merasa tak adil dalam proses hukum yang dilakukan.


"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang diduga melakukan suatu pidana dan merasa enggak adil diproses pihak kepolisian, ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu praperadilan," kata Argo.

Dengan putusan praperadilan tersebut, proses kasus itu tetap dilanjutkan. Pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.

"Kan sudah dikirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon, yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya