Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/RMOL

Hukum

Praperadilan Ditolak, Polisi Lanjutkan Perkara Kivlan Zen Ke Kejati

RABU, 31 JULI 2019 | 02:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pihak kepolisian memaknai keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.

"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7).

Bagi Argo, upaya tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tetap dihormati institusinya. Sebab, prapaeradilan merupakan hak dan jalan setiap orang yang merasa tak adil dalam proses hukum yang dilakukan.

"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang diduga melakukan suatu pidana dan merasa enggak adil diproses pihak kepolisian, ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu praperadilan," kata Argo.

Dengan putusan praperadilan tersebut, proses kasus itu tetap dilanjutkan. Pihaknya juga telah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta.

"Kan sudah dikirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon, yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dinilai telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya