Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Besok, Kuasa Hukum Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 30 JULI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan kembali ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7) besok. Pengajuan gugatan praperadilan ulang itu dilakukan setelah hakim tunggal menolak semua gugatan yang ddiajukan.

Namun demikian, gugatan praperadilan ulang tersebut akan dibagi-bagi tidak seperti pada awal gugatan praperadilan yang ditolak hakim.


“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapAn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pemecahan gugatan praperadilan menjadi empat itu dilakukan karena untuk memudahkan hakim menilai kasus satu persatu.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” Jelasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya