Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Besok, Kuasa Hukum Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 30 JULI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan kembali ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7) besok. Pengajuan gugatan praperadilan ulang itu dilakukan setelah hakim tunggal menolak semua gugatan yang ddiajukan.

Namun demikian, gugatan praperadilan ulang tersebut akan dibagi-bagi tidak seperti pada awal gugatan praperadilan yang ditolak hakim.


“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapAn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pemecahan gugatan praperadilan menjadi empat itu dilakukan karena untuk memudahkan hakim menilai kasus satu persatu.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” Jelasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya