Berita

Kivlan Zen/Net

Hukum

Besok, Kuasa Hukum Kivlan Zen Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Ke PN Jakarta Selatan

SELASA, 30 JULI 2019 | 21:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen akan kembali ajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku pihaknya akan kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7) besok. Pengajuan gugatan praperadilan ulang itu dilakukan setelah hakim tunggal menolak semua gugatan yang ddiajukan.

Namun demikian, gugatan praperadilan ulang tersebut akan dibagi-bagi tidak seperti pada awal gugatan praperadilan yang ditolak hakim.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapAn, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ucap Tonin kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pemecahan gugatan praperadilan menjadi empat itu dilakukan karena untuk memudahkan hakim menilai kasus satu persatu.

“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan. Maka kami akan pecah empat perkara biar lebih detail,” Jelasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak Kivlan Zen. Penolakan tersebut lantaran pihak termohon yakni penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah sesuai SOP melakukan penangkapan hingga menetapkan Kivlan sebagai tersangka.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ucap Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tambahnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya