Berita

Dirjen Dukcapil, Zudan Arief Fakrullah/RMOL

Politik

RUU Perlindungan Data Pribadi Tuntas, Ini 3 Poin Penting Menurut Kemendagri

SELASA, 30 JULI 2019 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) tuntas menggodok melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini digadang-gadang akan melindungi data pribadi masyarakat.

"Jadi RUU PDP sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law (regulasi baru)," ungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudah Arif Fakrulloh di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Zudan menuturkan, terdapat 32 peraturan dalam RRU PDP tersebut yang akan menjadi satu UU dalam PDP tersebut.

"Nanti dinaikkan diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan perlindungan data pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," lanjutnya.

Dalam RUU PDP tersebut terdapat tiga poin penting. Pertama pengumpulan datanya harus benar, kedua penyimpanan datanya harus benar, dan ketiga pemanfaatan datanya harus benar.

"Masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan, atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," papar Zudan.

Dengan adanya RUU ini, seperti halnya Bank hanya boleh membuka data pribadi seseorang, jika seseorang tersebut juga bertransaksi dengan bank bersangkutan, termasuk seperti halnya asuransi, yang boleh membuka data seseorang yang juga bertransaksi dengan asuransi terkait.

"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," paparnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya