Berita

Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi larangan eks napi korupsi maju Pilkada 2020/RMOL

Politik

Eks Napi Korupsi Dilarang Nyalon Dalam Pilkada 2020, Mendagri Serahkan Kepada PKPU

SELASA, 30 JULI 2019 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi larangan eks napi korupsi ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. Mendagri menyerahkan sepenuhnya soal larangan ini kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Itu (urusan) KPU, persyaratannya ada di PKPU," ungkap Tjahjo usai memenuhi undangan Ombudsman RI terkait kepatuhan penyelenggaraan negara, di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Tjahjo juga menyampaikan, terkait larangan mantan napi korupsi ikut Pilkada, dia membuka peluang bagi masyarakata untuk memberikan masukan.


"Semua bisa memberikan masukan. Akan kami akomodir, akan kami bahas bersama. Karena akan menentukan kepala daerah. Bisa dia satu partai atau gabungan parpol, bisa dia independen," paparnya.

"Ya track record aturannya harus jelas. Harusnya diumumkan oleh siapa, oleh KPU yang menyelenggarakan, sama-sama nggak ada masalah," tandasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan melakukan perubahan terhadap PKPU. Dalam hal ini akan melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujarnya di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya