Berita

Rutan Klas 1 Cipinang/Net

Hukum

Sabu Yang Diselundupkan Ke Rutan Cipinang Menggunakan Ojek Online

SELASA, 30 JULI 2019 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur dikirim menggunakan jasa ojek online.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Syahrul Amin alias SA (34) kurir yang merupakan pegawai staf administrasi Rutan Klas 1 Cipinang, barang haram tersebut diantarkan ke rutan menggunakan jasa ojek online.

"Menurut pengakuan tersangka Syahrul Amin, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi di dalam Rutan Cipinang," ucap Ady Wibowo kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).


Dari barang bukti yang diamankan, terdapat sabu seberat 26.47 gram. Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap napi yang memesan narkoba tersebut.

"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Sat ResNarkoba Polres Metro Jaktim," pungkasnya.

Diketahui, seorang pegawai staf administrasi Rutan klas 1 Cipinang tertangkap basah saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak susu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada napi yang berada di rutan tersebut.

Pelaku penyelundup merupakan pegawai staf administrasi golongan pangkat 2D yang telah bekerja selama 12 tahun. Akibat perbuatannya, SA terancam dipecat dari jabatan.

"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan untuk mengirim surat kepada bapak Inspektur Jenderal Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia (SA) pemecatan," ucap Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga Darmawan kepada redaksi, Senin kemarin (29/7).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya