Berita

Rutan Klas 1 Cipinang/Net

Hukum

Sabu Yang Diselundupkan Ke Rutan Cipinang Menggunakan Ojek Online

SELASA, 30 JULI 2019 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur dikirim menggunakan jasa ojek online.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Syahrul Amin alias SA (34) kurir yang merupakan pegawai staf administrasi Rutan Klas 1 Cipinang, barang haram tersebut diantarkan ke rutan menggunakan jasa ojek online.

"Menurut pengakuan tersangka Syahrul Amin, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Grab motor yang sebelumnya sudah dipesan oleh seorang napi di dalam Rutan Cipinang," ucap Ady Wibowo kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (30/7).


Dari barang bukti yang diamankan, terdapat sabu seberat 26.47 gram. Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyidikan lebih dalam terhadap napi yang memesan narkoba tersebut.

"Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Sat ResNarkoba Polres Metro Jaktim," pungkasnya.

Diketahui, seorang pegawai staf administrasi Rutan klas 1 Cipinang tertangkap basah saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak susu. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim kepada napi yang berada di rutan tersebut.

Pelaku penyelundup merupakan pegawai staf administrasi golongan pangkat 2D yang telah bekerja selama 12 tahun. Akibat perbuatannya, SA terancam dipecat dari jabatan.

"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan untuk mengirim surat kepada bapak Inspektur Jenderal Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia (SA) pemecatan," ucap Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga Darmawan kepada redaksi, Senin kemarin (29/7).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya