Berita

Ketua Pansel KPK Yengti Ganarsih/RMOL

Hukum

Soal Kasus Novel Baswedan, Pansel Capim KPK: Jadi Masukan Iya, Tapi Tidak Boleh Mendikte

SENIN, 29 JULI 2019 | 22:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK mengaku hanya akan mempertimbangkan soal kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan meskipun hal itu bukan tugas Pansel.

"Menurut saya dan teman-teman itu bukan masalah yang harus diketahui KPK kan, kita kan bukan tim TGPF kita bukan itu. Pertanyaannya ke sana dong, permasalahannya ke sana. Tapi enggak apa-apa masukan silakan sampaikan nanti kita pertimbangkan," Yenti Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih kepada wartawan di Gedung C-1 KPK Lama, Kuningan, Jakarta, Senin (29/7).

Pakar hukum Universitas Trisakti ini menegaskan, pihaknya menerima setiap kritik dan masukan dari masyarakat terkait isu Novel dan penyerangan terhadap pegawai KPK lainnnya ini. Karenanya hal ini akan dipertimbangkan Pansel.

"Apa yang disampaikan kita pertimbangkan kita lihat, dan kita lihat acuan kita di Undang-Undang dan hukum yang berlaku," kata Yenti.

Namun, Yenti menyatakan bahwa masukan dari masyarakat itu tidak berarti ada kesan seperti mendikte Pansel Capim KPK. Karena keputusan apapun tetap harus melalui persetujuan sembilan orang anggota Pansel yang lainnya.

"Kita akhirnya yang memutuskan juga. Jadi masukan boleh, tapi tidak boleh mendikte," demikian Yenti.

Hal yang berbeda disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Menurutnya, kasus Novel Baswedan maupun penyerangan terhadap pegawai KPK mesti diakmomodir dan dijadikan pertimbangan serius oleh Pansel. Hal itu dapat menjadi perlindungan bagi para aktivis anti korupsi.

"Jadi bukan hanya soal Novel ya, ini soal yang lebih luas. Bagaimana pimpinan KPK, pegawai KPK, masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi, masyarakat yang menjadi saksi, mereka yang menjadi ahli dalam kasus korupsi, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, itu bisa dikuatkan dan diberikan payung hukum," demikian Febri menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya