SA tertangkap basah mencoba selundupkan narkoba ke dalam Rutan Cipinang/RMOL
Aksi seorang pegawai staf administrasi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, ini sangat tak pantas ditiru. Dia mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rutan. Akibatnya, dia terancam dipecat.
Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat pengusulan untuk dilakukan pemecatan terhadap SA, pegawai staf administrasi golongan pangkat 2D yang terbukti coba selundupkan narkotika, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pecat, saya hari ini sudah mengusulkan kepada Kasi Pengelolaan agar mengirim surat kepada bapak Inspektur Jenderal Dirjen Pemasyarakatan untuk mengusulkan dia (SA) dapat pemecatan," ucap Oga Darmawan kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan pemberian
reward terhadap petugas penjaga keamanan rutan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Cipinang.
"Dan saya juga mengusulkan kepada petugas saya yang berada di pintu utama untuk mendapat
reward, karena berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba di dalam rutan," katanya.
Sebelumnya, petugas penjaga keamanan Rutan Kelas 1 Cipinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam rutan pada Minggu (28/7) sekitar pukul 22:00 WIB. Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pegawai staf administrasi rutan berinisial SA. Dia berupaya menyelundupkan dengan cara menyimpan sabu di dalam kotak susu.
Hingga saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.