Berita

Ahmad Fanani/Net

Hukum

Tersangka Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Kali Ini Beralasan Sedang Di Luar Kota

SENIN, 29 JULI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana.

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufroni mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (29/7) untuk diperiksa.

"Tidak jadi hadir," ucap Gufroni kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).


Alasannya, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiya itu kini sedang ada kegiatan di luar kota. Sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Ya karena ada kegiatan di luar kota. Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujar Gufroni.

Kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang pemanggilan Fananti. Soal waktu, pihaknya menyerahkan agenda pemeriksaan selanjutnya kepada penyidik.

"Iya diagenda ulang saja, nanti saja biar penyidik (yang menentukan) nanti," tandasnya.

Ahmad Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Panggilan hari ini merupakan yang kedua setelah sempat mangkin pada panggilan pertama, Senin lalu (22/7). Saat itu, dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari polisi.

Diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggaraka di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani adalah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya