Berita

Ahmad Fanani/Net

Hukum

Tersangka Ahmad Fanani Kembali Mangkir, Kali Ini Beralasan Sedang Di Luar Kota

SENIN, 29 JULI 2019 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan perdana.

Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufroni mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Senin (29/7) untuk diperiksa.

"Tidak jadi hadir," ucap Gufroni kepada Kantor Berita RMOL, Senin (29/7).

Alasannya, mantan Bendahara Umum PP Pemuda Muhammadiya itu kini sedang ada kegiatan di luar kota. Sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Ya karena ada kegiatan di luar kota. Suratnya sudah kita kirimkan ke penyidik untuk izin tidak bisa diperiksa hari ini," ujar Gufroni.

Kuasa hukum meminta kepada penyidik untuk mengagendakan ulang pemanggilan Fananti. Soal waktu, pihaknya menyerahkan agenda pemeriksaan selanjutnya kepada penyidik.

"Iya diagenda ulang saja, nanti saja biar penyidik (yang menentukan) nanti," tandasnya.

Ahmad Fanani diagendakan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pukul 10.00 WIB. Panggilan hari ini merupakan yang kedua setelah sempat mangkin pada panggilan pertama, Senin lalu (22/7). Saat itu, dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari polisi.

Diketahui, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia diselenggaraka di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan diikuti Gerakan Pemuda (GP) Anshor dan Pemuda Muhammadiyah ini diduga terjadi penyelewengan anggaran.

Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemuda Muhammadiyah. Fanani adalah Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah.

Dalam kasus dana kemah ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Ahmad Fanani. Fanani dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya