Berita

Muhammad Tamzil/Net

Hukum

KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Dari Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Kudus

SENIN, 29 JULI 2019 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasca tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa kedua tempat yang digeledah sejak Minggu (28/7) pagi adalah Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR Pemkab Kudus.

Febri mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan, komisi anti rasuah berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan berkas pemutasian dan pengisian jabatan di Pemkab Kudus.


"Dari lokasi disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan, dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.

Bupati Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus dari Akhmad Sofyan (AHS). Transaksi yang diduga dilakukan melalui Agus Soeranto adalah sebesar Rp 250 juta. Uang suap itu rencananya akan dipergunakan untuk melunasi utang kendaraan pribadi bupati

Tamzil dan Agus selaku pihak diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya