Berita

Muhammad Tamzil/Net

Hukum

KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan Dari Kantor Bupati Dan Dinas PUPR Kudus

SENIN, 29 JULI 2019 | 10:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pasca tangkap tangan Bupati Kudus Muhammad Tamzil, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa kedua tempat yang digeledah sejak Minggu (28/7) pagi adalah Kantor Bupati Kudus dan Kantor Kepala Dinas PUPR Pemkab Kudus.

Febri mengungkapkan, dari lokasi penggeledahan, komisi anti rasuah berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan berkas pemutasian dan pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

"Dari lokasi disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasi jabatan di Kabupaten Kudus," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka. Bupati Kudus Muhammad Tamzil, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan, dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.

Bupati Tamzil diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Kudus dari Akhmad Sofyan (AHS). Transaksi yang diduga dilakukan melalui Agus Soeranto adalah sebesar Rp 250 juta. Uang suap itu rencananya akan dipergunakan untuk melunasi utang kendaraan pribadi bupati

Tamzil dan Agus selaku pihak diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11‎ UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya