Berita

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

SABTU, 27 JULI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus TA 2019.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan seorang Sekertaris Dinas Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni MTZ, ATO dan ASN," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).


Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menjaring sedikitnya 9 orang dari berbagai unsur termasuk Tamzil. Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 177 juta.

"Diamankan 9 orang. Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 170 juta," ungkap Basaria.

Tamzil ternyata pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015 setelah menjalani pidana.

Dalam kasus baru ini, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, ASN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya