Berita

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

SABTU, 27 JULI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus TA 2019.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan seorang Sekertaris Dinas Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni MTZ, ATO dan ASN," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).


Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menjaring sedikitnya 9 orang dari berbagai unsur termasuk Tamzil. Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 177 juta.

"Diamankan 9 orang. Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 170 juta," ungkap Basaria.

Tamzil ternyata pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015 setelah menjalani pidana.

Dalam kasus baru ini, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, ASN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya