Berita

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan)/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kudus Sebagai Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

SABTU, 27 JULI 2019 | 14:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus TA 2019.

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Staff Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan seorang Sekertaris Dinas Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni MTZ, ATO dan ASN," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).


Saat operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK menjaring sedikitnya 9 orang dari berbagai unsur termasuk Tamzil. Selain itu, tim penindakan KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 177 juta.

"Diamankan 9 orang. Dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp 170 juta," ungkap Basaria.

Tamzil ternyata pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015 setelah menjalani pidana.

Dalam kasus baru ini, sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, MTZ dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ UU 39/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, ASN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya