Berita

Foto:Polres Lumajang

Nusantara

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Bersama 230 Butir Pil Koplo

SABTU, 27 JULI 2019 | 08:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atas nama Ahmad Arianto (19 tahun) warga Dusun Kayu Enak, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ahmad ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000. Dengan barang bukti tersebut sudah cukup membuat tersangka yang bersangkutan untuk diseret ke jeruji besi.

Untuk selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba.

"Masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. Janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7).

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.

"Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatannya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan terus mengejar para pengedar Narkoba

"Saya ingin Lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia Pasal 197 sub. 196 UU 36/2009 tentang kesehatan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya