Berita

Foto:Polres Lumajang

Nusantara

Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun Bersama 230 Butir Pil Koplo

SABTU, 27 JULI 2019 | 08:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atas nama Ahmad Arianto (19 tahun) warga Dusun Kayu Enak, Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Ahmad ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000. Dengan barang bukti tersebut sudah cukup membuat tersangka yang bersangkutan untuk diseret ke jeruji besi.

Untuk selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban menghimbau kepada generasi muda menjauhi narkoba.

"Masa depan kalian pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. Janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7).

Lebih lanjut, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang mengatakan akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.

"Saya akan terus tangkap siapa saja yang berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatannya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi," tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, sesuai perintah Kapolres, pihaknya akan terus mengejar para pengedar Narkoba

"Saya ingin Lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.

Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia Pasal 197 sub. 196 UU 36/2009 tentang kesehatan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya