Berita

Sidang praperadilan Kivlan Zen/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Dimasalahkan

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prapradilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diagendakan akan rampung, Selasa pekan depan (30/7).

Pada sidang kelima, Jumat (26/7), yang membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, ada yang menarik. Salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Tonin Tachta Singarimbun. Tonin sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonin tercatat dengan Nomor Advokat Indonesia (NAI): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun kartu itu telah dinyatakan habis masa berlakunya alis expired.


Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," ujar Yundri saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik advokat. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," ucapnya menambahkan.

Menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, organisasi advokat serta lembaga hukum terkait soal status Tonin yang sudah dinyatakan diberhentikan dari KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sudah mati lalu dihidupkan kembali? Kalau sudah dipecat otomatis kartunya mati, kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya