Berita

Sidang praperadilan Kivlan Zen/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Dimasalahkan

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prapradilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diagendakan akan rampung, Selasa pekan depan (30/7).

Pada sidang kelima, Jumat (26/7), yang membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, ada yang menarik. Salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Tonin Tachta Singarimbun. Tonin sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonin tercatat dengan Nomor Advokat Indonesia (NAI): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun kartu itu telah dinyatakan habis masa berlakunya alis expired.


Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," ujar Yundri saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik advokat. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," ucapnya menambahkan.

Menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, organisasi advokat serta lembaga hukum terkait soal status Tonin yang sudah dinyatakan diberhentikan dari KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sudah mati lalu dihidupkan kembali? Kalau sudah dipecat otomatis kartunya mati, kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," tutupnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya