Berita

Sidang praperadilan Kivlan Zen/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Dimasalahkan

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prapradilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diagendakan akan rampung, Selasa pekan depan (30/7).

Pada sidang kelima, Jumat (26/7), yang membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, ada yang menarik. Salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Tonin Tachta Singarimbun. Tonin sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonin tercatat dengan Nomor Advokat Indonesia (NAI): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun kartu itu telah dinyatakan habis masa berlakunya alis expired.


Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," ujar Yundri saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik advokat. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," ucapnya menambahkan.

Menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, organisasi advokat serta lembaga hukum terkait soal status Tonin yang sudah dinyatakan diberhentikan dari KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sudah mati lalu dihidupkan kembali? Kalau sudah dipecat otomatis kartunya mati, kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Serangan terhadap Konvoi Pasukan UNIFIL di Lebanon Tewaskan Dua Personel

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:53

Mantan Dirjen PHU Hilman Latief Diduga Terima Duit Ribuan Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:36

Sejumlah Kades di Lebak Ngadu ke DPR Minta Segera Wujudkan DOB

Selasa, 31 Maret 2026 | 01:10

Maktour Raup Rp27,8 Miliar dari Permainan Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:55

Pengorbanan TNI Bukti Nyata Komitmen Indonesia Jaga Perdamaian Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:41

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:14

Serangan Israel ke Pasukan UNIFIL Pelanggaran Serius Resolusi DK PBB

Selasa, 31 Maret 2026 | 00:01

Tim Garuda Gigit Jari Usai Ditekuk Bulgaria 0-1

Senin, 30 Maret 2026 | 23:33

Kader PDIP Siap Gotong Royong Bantu Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

DKI Siap Hadirkan Zebra Cross Standar di Jalan Soepomo Tebet

Senin, 30 Maret 2026 | 22:47

Selengkapnya