Berita

Sidang praperadilan Kivlan Zen/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Dimasalahkan

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prapradilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diagendakan akan rampung, Selasa pekan depan (30/7).

Pada sidang kelima, Jumat (26/7), yang membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, ada yang menarik. Salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Tonin Tachta Singarimbun. Tonin sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonin tercatat dengan Nomor Advokat Indonesia (NAI): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun kartu itu telah dinyatakan habis masa berlakunya alis expired.


Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," ujar Yundri saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik advokat. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," ucapnya menambahkan.

Menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, organisasi advokat serta lembaga hukum terkait soal status Tonin yang sudah dinyatakan diberhentikan dari KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sudah mati lalu dihidupkan kembali? Kalau sudah dipecat otomatis kartunya mati, kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," tutupnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya