Berita

Sidang praperadilan Kivlan Zen/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Status Kuasa Hukum Kivlan Zen Dimasalahkan

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Prapradilan mantan Kepala Staf Kostrad itu diagendakan akan rampung, Selasa pekan depan (30/7).

Pada sidang kelima, Jumat (26/7), yang membacakan kesimpulan dari pemohon dan termohon, ada yang menarik. Salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Tonin Tachta Singarimbun. Tonin sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung.

Tersiar kabar, sebelumnya Tonin tercatat dengan Nomor Advokat Indonesia (NAI): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun kartu itu telah dinyatakan habis masa berlakunya alis expired.


Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019.

"Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019," ujar Yundri saat dihubungi wartawan, Jumat malam.

"Alasan pemecatan, karena telah melanggar kode etik advokat. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku," ucapnya menambahkan.

Menurut Yundri, KAI juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Mahkamah Agung (MA), kepolisian, organisasi advokat serta lembaga hukum terkait soal status Tonin yang sudah dinyatakan diberhentikan dari KAI dan tidak bisa mengikuti persidangan.

"Surat sudah kami kirimkan ke semua instansi hukum terkait. Soal kartunya sudah diperpanjang lagi, bohong itu. Logikanya, mana bisa sudah mati lalu dihidupkan kembali? Kalau sudah dipecat otomatis kartunya mati, kok tiba-tiba diaktifkan sendiri," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya