Berita

Hanif Dhakiri-Takeshi Yamashita/Dok

Penempatan Tenaga Kerja Berketerampilan Spesifik Ke Jepang Bakal Dipercepat

SABTU, 27 JULI 2019 | 06:58 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah Indonesia mendorong penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik (Specified Skilled Worker/SSW) ke Jepang dapat sesegera mungkin terealisasikan. Selain penyiapan pada sisi regulasi, saat ini pihak Indonesia tengah mengupayakan jaminan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Jepang.
 
Hal tersebut disampikan Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri saat menerima courtesy call Minister of Justice of Japan, Takeshi Yamashita di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (26/7). Pertemuan kedua Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Cooperation(MoC) on a Basic Framework for Proper Operation of the System Pertaining to Foreign Human Resources with the Status of Residence of "Specified Skilled Workers" yang disepakati pada 25 Juni 2019.
 
"Pemerintah Indonesia menyambut baik kerja sama ini. Semoga, segala hal yang berhubungan dengan kerja sama ini, baik dari sisi regulasi maupun sarana pendukung dapat segera terealisasikan," kata Hanif.
 

 
Dia menjelaskan, MoC ini merupakan kesepakatan antara Indonesia-Jepang tentang penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atauSpecified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.
 
Sebagaimana diketahui, saat ini hingga beberapa tahun ke depan, Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan ageing society. Kondisi tersebut menyebabkan Jepang kekurangan akan tenaga kerja usia produktif. Untuk itu, Jepang menerbitkan regulasi keimigrasian berupa residential status baru bagi SSW (TKA) yang akan bekerja ke Jepang.
 
"Kerja sama SSW ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bagi Indonesia sendiri, ini adalah kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan yang dibutuhkan di Jepang," jelas Hanif.
 
Kebutuhan SSW di Jepang mencapai 345.150 tenaga kerja. Kuota tersebut diperuntukan untuk mengisi 14 sektor pekerjaan. "Kami berharap dapat mengisi sedikitnya 20 persen dari kebutuhan SSW di Jepang. Atau menempatkan sekitar 70 ribu tenaga kerja Indonesia ke Jepang," ujar Menaker.

Selain itu, pertemuan ini merupakan tindak lanjut MoC tentang Technical Intern Training Program (TITP) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang yang ditandatangani pada 25 Juni 2019.
 
Lebih lanjut, Hanif berharap adanya transfer of technology kepada pekerja migran maupun pemagang Indonesia sepulangnya dari Jepang. "Sehingga, pekerja migran dan pemagang Indonesia memiliki skill yang berkembang usai bekerja di Jepang," paparnya.
 
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menambahkan, salah satu kendala tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri adalah bahasa. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengharap dukungan investasi pelatihan bahasa guna menciptakan tenaga kerja yang siap kerja maupun mendukung proses pemagangan bagi pemagang Indonesia.
 
Selain membantu proses adaptasi pekerja migran dan pemagang, Bambang menyebut investasi bahasa akan turut meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan pemagang.

"Dan terkait perlindungan mereka sudah membuat regulasi perlindungan warga negara asing yang ada di 126 paket kebijakan pelindungan," terang Bambang.
 
Bambang memastikan, pihak Jepang telah menyepakati segala hal ikhwal berkaitan dengan penempatan tenaga kerja SSW dan pemagang TITP. Baik investasi pelatihan bahasa, transfer of technology, hingga perlindungan bagi pekerja migran dan pemagang.

"Sehingga jaminan ini membuat warga negara asing itu nyaman untuk hidup di Jepang," ujarnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya