Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diatasi Dengan Prinsip Gotong Royong

JUMAT, 26 JULI 2019 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengatasi semakin melonjaknya defisit Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perlu ada terobosan yang komprehensif dalam mengatasi defisit tersebut.

Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini perlu meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memecahkan kesemrawutan defisit BPJS Kesehatan.

KSBSI mengusulkan terobosan akselerasi pendanaan BPJS bisa diambil dari partisipatif masyarakat dalam membantu pendanaan BPJS tersebut, sesuai dengan prinsip gotong royong yang tertuang dalam Pasal 4, UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Antara lain yang bisa dilakukan, partisipasi masyarakat didapat dari penjualan tiket hiburan, seperti bioskop, konser atau pertunjukan atau pertandingan olah raga (liga sepak bola, basket, dan olah raga lain).

Khusus untuk liga sepakbola nasional dengan jumlah penonton yang cukup besar, misalnya dalam setiap tiket dibuat kupon partisipasi masyarakat Rp 1.000, potensi penggalangan dana berpotensi cukup besar.

Selain itu penggalangan dana dari eksport sawit, minyak dan gas. Misalnya, Rp 100 per kilogram atau per liter yang diekspor.

"Ini bisa sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat secara partisipatif," ujar Andy William, Jumat (26/7).

Menurutnya, sumbangan-sumbangan dari masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat, dan tidak menyalahi UU SJSN, karena sesuai dengan prinsip gotong royong.

Sekarang, lanjut Andy William, tinggal bagaimana DJSN dan pemerintah yang leading sektornya Kementerian Sosial dapat bersinergi dalam membuat kebijakan tersebut.

Andy William yang juga Calon Anggota DJSN ini mengusulkan payung hukum yang digunakan dalam penggalangan partisipasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Diharapkan akselerasi masyarakat dan dunia usaha tersebut dapat membantu mereduksi defisit BPJS Kesehatan yang berkisar Rp 7 triliun," tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya