Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diatasi Dengan Prinsip Gotong Royong

JUMAT, 26 JULI 2019 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengatasi semakin melonjaknya defisit Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perlu ada terobosan yang komprehensif dalam mengatasi defisit tersebut.

Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini perlu meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memecahkan kesemrawutan defisit BPJS Kesehatan.

KSBSI mengusulkan terobosan akselerasi pendanaan BPJS bisa diambil dari partisipatif masyarakat dalam membantu pendanaan BPJS tersebut, sesuai dengan prinsip gotong royong yang tertuang dalam Pasal 4, UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Antara lain yang bisa dilakukan, partisipasi masyarakat didapat dari penjualan tiket hiburan, seperti bioskop, konser atau pertunjukan atau pertandingan olah raga (liga sepak bola, basket, dan olah raga lain).

Khusus untuk liga sepakbola nasional dengan jumlah penonton yang cukup besar, misalnya dalam setiap tiket dibuat kupon partisipasi masyarakat Rp 1.000, potensi penggalangan dana berpotensi cukup besar.

Selain itu penggalangan dana dari eksport sawit, minyak dan gas. Misalnya, Rp 100 per kilogram atau per liter yang diekspor.

"Ini bisa sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat secara partisipatif," ujar Andy William, Jumat (26/7).

Menurutnya, sumbangan-sumbangan dari masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat, dan tidak menyalahi UU SJSN, karena sesuai dengan prinsip gotong royong.

Sekarang, lanjut Andy William, tinggal bagaimana DJSN dan pemerintah yang leading sektornya Kementerian Sosial dapat bersinergi dalam membuat kebijakan tersebut.

Andy William yang juga Calon Anggota DJSN ini mengusulkan payung hukum yang digunakan dalam penggalangan partisipasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Diharapkan akselerasi masyarakat dan dunia usaha tersebut dapat membantu mereduksi defisit BPJS Kesehatan yang berkisar Rp 7 triliun," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya