Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diatasi Dengan Prinsip Gotong Royong

JUMAT, 26 JULI 2019 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengatasi semakin melonjaknya defisit Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perlu ada terobosan yang komprehensif dalam mengatasi defisit tersebut.

Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini perlu meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memecahkan kesemrawutan defisit BPJS Kesehatan.

KSBSI mengusulkan terobosan akselerasi pendanaan BPJS bisa diambil dari partisipatif masyarakat dalam membantu pendanaan BPJS tersebut, sesuai dengan prinsip gotong royong yang tertuang dalam Pasal 4, UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Antara lain yang bisa dilakukan, partisipasi masyarakat didapat dari penjualan tiket hiburan, seperti bioskop, konser atau pertunjukan atau pertandingan olah raga (liga sepak bola, basket, dan olah raga lain).

Khusus untuk liga sepakbola nasional dengan jumlah penonton yang cukup besar, misalnya dalam setiap tiket dibuat kupon partisipasi masyarakat Rp 1.000, potensi penggalangan dana berpotensi cukup besar.

Selain itu penggalangan dana dari eksport sawit, minyak dan gas. Misalnya, Rp 100 per kilogram atau per liter yang diekspor.

"Ini bisa sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat secara partisipatif," ujar Andy William, Jumat (26/7).

Menurutnya, sumbangan-sumbangan dari masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat, dan tidak menyalahi UU SJSN, karena sesuai dengan prinsip gotong royong.

Sekarang, lanjut Andy William, tinggal bagaimana DJSN dan pemerintah yang leading sektornya Kementerian Sosial dapat bersinergi dalam membuat kebijakan tersebut.

Andy William yang juga Calon Anggota DJSN ini mengusulkan payung hukum yang digunakan dalam penggalangan partisipasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Diharapkan akselerasi masyarakat dan dunia usaha tersebut dapat membantu mereduksi defisit BPJS Kesehatan yang berkisar Rp 7 triliun," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya