Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diatasi Dengan Prinsip Gotong Royong

JUMAT, 26 JULI 2019 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengatasi semakin melonjaknya defisit Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perlu ada terobosan yang komprehensif dalam mengatasi defisit tersebut.

Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini perlu meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memecahkan kesemrawutan defisit BPJS Kesehatan.

KSBSI mengusulkan terobosan akselerasi pendanaan BPJS bisa diambil dari partisipatif masyarakat dalam membantu pendanaan BPJS tersebut, sesuai dengan prinsip gotong royong yang tertuang dalam Pasal 4, UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Antara lain yang bisa dilakukan, partisipasi masyarakat didapat dari penjualan tiket hiburan, seperti bioskop, konser atau pertunjukan atau pertandingan olah raga (liga sepak bola, basket, dan olah raga lain).

Khusus untuk liga sepakbola nasional dengan jumlah penonton yang cukup besar, misalnya dalam setiap tiket dibuat kupon partisipasi masyarakat Rp 1.000, potensi penggalangan dana berpotensi cukup besar.

Selain itu penggalangan dana dari eksport sawit, minyak dan gas. Misalnya, Rp 100 per kilogram atau per liter yang diekspor.

"Ini bisa sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat secara partisipatif," ujar Andy William, Jumat (26/7).

Menurutnya, sumbangan-sumbangan dari masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat, dan tidak menyalahi UU SJSN, karena sesuai dengan prinsip gotong royong.

Sekarang, lanjut Andy William, tinggal bagaimana DJSN dan pemerintah yang leading sektornya Kementerian Sosial dapat bersinergi dalam membuat kebijakan tersebut.

Andy William yang juga Calon Anggota DJSN ini mengusulkan payung hukum yang digunakan dalam penggalangan partisipasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Diharapkan akselerasi masyarakat dan dunia usaha tersebut dapat membantu mereduksi defisit BPJS Kesehatan yang berkisar Rp 7 triliun," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya