Berita

Andy William Sinaga/Net

Politik

Defisit BPJS Kesehatan Bisa Diatasi Dengan Prinsip Gotong Royong

JUMAT, 26 JULI 2019 | 16:11 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah tidak berpangku tangan dalam mengatasi semakin melonjaknya defisit Badan Penyelengggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Perlu ada terobosan yang komprehensif dalam mengatasi defisit tersebut.

Ketua Departemen Lobby dan Humas KSBSI, Andy William Sinaga mengatakan, pihaknya menyarankan pemerintah dalam hal ini perlu meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memecahkan kesemrawutan defisit BPJS Kesehatan.

KSBSI mengusulkan terobosan akselerasi pendanaan BPJS bisa diambil dari partisipatif masyarakat dalam membantu pendanaan BPJS tersebut, sesuai dengan prinsip gotong royong yang tertuang dalam Pasal 4, UU 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional, dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Antara lain yang bisa dilakukan, partisipasi masyarakat didapat dari penjualan tiket hiburan, seperti bioskop, konser atau pertunjukan atau pertandingan olah raga (liga sepak bola, basket, dan olah raga lain).

Khusus untuk liga sepakbola nasional dengan jumlah penonton yang cukup besar, misalnya dalam setiap tiket dibuat kupon partisipasi masyarakat Rp 1.000, potensi penggalangan dana berpotensi cukup besar.

Selain itu penggalangan dana dari eksport sawit, minyak dan gas. Misalnya, Rp 100 per kilogram atau per liter yang diekspor.

"Ini bisa sebagai alternatif penggalangan dana masyarakat secara partisipatif," ujar Andy William, Jumat (26/7).

Menurutnya, sumbangan-sumbangan dari masyarakat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat, dan tidak menyalahi UU SJSN, karena sesuai dengan prinsip gotong royong.

Sekarang, lanjut Andy William, tinggal bagaimana DJSN dan pemerintah yang leading sektornya Kementerian Sosial dapat bersinergi dalam membuat kebijakan tersebut.

Andy William yang juga Calon Anggota DJSN ini mengusulkan payung hukum yang digunakan dalam penggalangan partisipasi masyarakat untuk BPJS Kesehatan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Diharapkan akselerasi masyarakat dan dunia usaha tersebut dapat membantu mereduksi defisit BPJS Kesehatan yang berkisar Rp 7 triliun," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya