Berita

Sesmenpora, Gatot S. Dewo Broto/RMOL

Hukum

Usai Diperiksa KPK, Sesmenpora: Tidak Ada Pertanyaan Dana Hibah KONI

JUMAT, 26 JULI 2019 | 13:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahrag (Sesmenpora) Gatot S. Dewo Broto membantah ditanya penyidik KPK terkait pengetahuannya soal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia mengaku hanya ditanya penyidik soal tata kelola anggaran dan program di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Tidak ada pertanyaan dana hibah, tidak menyebut masalah KONI. Ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program (Kemenpora) sepanjang tahun 2014 sampai 2018," ujar Gatot kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).

Gatot mengaku membawa sejumlah dokumen terkait penganggaran di Kemenpora tahun 2014 sampai 2018 dan diserahkan kepada penyidik KPK. Namun dia membantah dirinya mengetahui masalah penganggaran tahun 2014-2018, sebab dirinya belum menjabat Sesmenpora kala itu.


"Iya (bawa). Itu dokumen-dokumen kegiatan sepanjang 2014 sampai 2018 itu apa saja kegiatannya. Jadi kalau ada pertanyaan terkait dengan kejadian 2014, 2015, kalau saya enggak tau saya jawab enggak tau. Karena saat itu saya belum jadi Sesmenpora saat itu," kata Gatot.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Sesmenpora itu terkait dengan pengembangan perkara kasus dugaan suap dana hibah di Kemenpora.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan lima tersangka yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Status hukum kelimanya telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Kedua petinggi KONI tersebut telah dijatuhi hukukan penjara dan denda.

Sedangkan tiga orang dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan saksi di persidangan.

Nama Menpora Imam Nahrawi kerap disebut-sebut didalam pesidangan karena diduga menerima aliran duit sedikitnya Rp 400 juta melalui Ulum Asistennya. Selain itu, Imam juga disebut pernah meminta uang sebesar Rp 1 Miliar sebagai honor dari kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) di sebuah lapangan badminon. Duit itu untuk jatah menteri sebesar Rp 1 miliar.

Kesaksian itu diungkapkan oleh Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono, yang saat bersaksi untuk Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya