Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

Pengurus MUI: Soal Perkawinan Penghayat Kepercayaan Tidak Sederhana

JUMAT, 26 JULI 2019 | 07:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah yang di dalamnya mengatur perkawinan dan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan.

Aturan itu tertuang dalam PP 40/2019 tentang Pelaksana UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Anton Tabah Digdoyo mengkhawatirkan peraturan itu akan melahirkan bentura di tengah masyarakat.


Ia meminta agar MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ini juga bercerita bahwa gagasan di dalam peraturan itu bukan hal baru.

“Tahun 2014 saya diundang Kementerian Agama untuk berdiskusi tentang aliran Bahai yang akan diakui sebagai agama baru di Indonesia. Saya tentang keras. Alhmdulillah hal itu tidak terjadi,” ceritanya.

“Tetiba tahun 2018 yang lalu muncul Perpres bahwa aliran kepercayaan disamakan dengan agama dan masuk di kolom KTP. Ini tidak mengindahkan saran MUI yang menolak aliran kepercayaan disamakan dengan agama,” sambung pensiunan jenderal polisi ini.

Seperti yang diduganya, kini masalah itu menjadi ruwet.

Jika setara dengan agama, masih kata mantan ajudan Presiden Soeharto ini, aliran kepercayaan harus punya syariat sendiri, Kitab Suci sendiri, Nabi sendiri, Tuhan sendiri, termasuk ibadah dan muamalahnya. Juga tata cara kelahiran pernikahan kematian dll tidak boleh ikuti cara agama lain.

Terkait dengan pernikahan, Anton mengatakan, sesuai UU 1/1974 dilarang menikah antara orang Islam dengan penganut aliran kepercayaan. Apalagi jika didasarkan pada Al Quran surat Baqarah ayat 221.

“Oleh sebab itu MUI agar segera buat Fatwa tentang larangan perkawinan tersebut,” ujar dia.

“UU 1/PNPS/1965 selain mengatur tentang penistaan agama juga sudah mengatur tegas. Antar agama dilarang membuat cara-cara syariat yang menyerupai agama lain,” demikian Anton Tabah.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya