Berita

Umar Ritonga (melambaikan tangan)/RMOL

Hukum

Buronan KPK Cuma Bisa Tersenyum Saat Ditangkap

JUMAT, 26 JULI 2019 | 00:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Umar Ritonga telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).

Umar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Tim penindakan KPK dan petugas kepolisian membawa Umar ke kantor komisi anti rasuah itu pada pukul 23.05 WIB.


Umar yang mengenakan jaket cokelat tampak didampingi sejumlah orang berpakaian, yang kuat diduga merupakan kuasa hukum.

Sesampai di gedung KPK, Umar hanya melempar senyum kepada awak media. Dia enggan menanggapi pertanyaan seputar statusnya sebagai buronan KPK.

Sesekali, dia mengangkat tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan media. 

Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK bersama personel kepolisian menangkap tangan kanan dari Bupati Labuhanbatu, Pangonal itu di rumahnya.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Selanjutnya, Umar akan menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK untuk kemudian dilakukan penahanan.

"Setelah itu, akan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Yuyuk.

Selama menjadi buronan KPK, Umar diduga membawa kabur duit sebesar Rp 500 juta yang diduga terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu. Namun, uang itu sudah habis saat tim KPK meringkus Umar di rumahnnya.

"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Yuyuk.

Pada April 2019 lalu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya