Berita

Umar Ritonga (melambaikan tangan)/RMOL

Hukum

Buronan KPK Cuma Bisa Tersenyum Saat Ditangkap

JUMAT, 26 JULI 2019 | 00:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Umar Ritonga telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).

Umar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Tim penindakan KPK dan petugas kepolisian membawa Umar ke kantor komisi anti rasuah itu pada pukul 23.05 WIB.


Umar yang mengenakan jaket cokelat tampak didampingi sejumlah orang berpakaian, yang kuat diduga merupakan kuasa hukum.

Sesampai di gedung KPK, Umar hanya melempar senyum kepada awak media. Dia enggan menanggapi pertanyaan seputar statusnya sebagai buronan KPK.

Sesekali, dia mengangkat tangan dengan maksud tidak mau menjawab pertanyaan media. 

Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan KPK bersama personel kepolisian menangkap tangan kanan dari Bupati Labuhanbatu, Pangonal itu di rumahnya.

"Pihak keluarga bersama lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).

Selanjutnya, Umar akan menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK untuk kemudian dilakukan penahanan.

"Setelah itu, akan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Yuyuk.

Selama menjadi buronan KPK, Umar diduga membawa kabur duit sebesar Rp 500 juta yang diduga terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu. Namun, uang itu sudah habis saat tim KPK meringkus Umar di rumahnnya.

"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa yang bersangkutan sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Yuyuk.

Pada April 2019 lalu, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan 218 dolar Singapura.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya