Berita

Nelayan Lamtim usir kapal penyedot pasir/RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015

KAMIS, 25 JULI 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, perusahaan kapal penyedot pasir laut kawasan pesisir timur Lampung yang kehadirannya ditolak para nelayan, ternyata telah mengantongi ijin eksplorasi sejak 2015 saat era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Berdasarkan kopian dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLLampung, perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung dengan No.540/12979/KEP/IL07/2015/540/12980 tertanggal 30 September 2015 tentang Usaha Pertambangan Eksplorasi Operasi Produksi Pasir Laut.

PT Sejati 555 mendapat ijin penyedotan pasir laut (quary) untuk area seluas 1000 hektare dengan wilayah penambangan mencakup kawasan perairan di wilayah Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Saat melakukan uji coba penyedotan pasir dengan Kapal TSD Sukabumi Maju di titik Gosong Sekopong dan Gosong Syahbandar, Jumat (19/7) lalu, perusahaan juga telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat pemberitahuan itu tertanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani oleh  Direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, Chaidir Lius Lie.

Namun, ketika hendak Kapal TSD Sukabumi Maju mulai menyedot pasir, para nelayan menolak keberadaan kapal tersebut. Emosi warga langsung terpantik melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lamtim.

Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu dengan kapal kayu. Warga menolak penyedotan pasir dengan alasan akan merusak ekosistem yang merupakan mata pencarian warga di kawasan perairan tempat mereka memeroleh hasil laut selama ini.

Di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga kemudian mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada Forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Sementara para nelayan tetap minta penambangan pasir di kawasan pantai Lamtim ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya