Berita

Nelayan Lamtim usir kapal penyedot pasir/RMOL Lampung

Nusantara

Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015

KAMIS, 25 JULI 2019 | 14:12 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, perusahaan kapal penyedot pasir laut kawasan pesisir timur Lampung yang kehadirannya ditolak para nelayan, ternyata telah mengantongi ijin eksplorasi sejak 2015 saat era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Berdasarkan kopian dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLLampung, perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung dengan No.540/12979/KEP/IL07/2015/540/12980 tertanggal 30 September 2015 tentang Usaha Pertambangan Eksplorasi Operasi Produksi Pasir Laut.

PT Sejati 555 mendapat ijin penyedotan pasir laut (quary) untuk area seluas 1000 hektare dengan wilayah penambangan mencakup kawasan perairan di wilayah Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Saat melakukan uji coba penyedotan pasir dengan Kapal TSD Sukabumi Maju di titik Gosong Sekopong dan Gosong Syahbandar, Jumat (19/7) lalu, perusahaan juga telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat pemberitahuan itu tertanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani oleh  Direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, Chaidir Lius Lie.

Namun, ketika hendak Kapal TSD Sukabumi Maju mulai menyedot pasir, para nelayan menolak keberadaan kapal tersebut. Emosi warga langsung terpantik melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lamtim.

Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu dengan kapal kayu. Warga menolak penyedotan pasir dengan alasan akan merusak ekosistem yang merupakan mata pencarian warga di kawasan perairan tempat mereka memeroleh hasil laut selama ini.

Di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga kemudian mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada Forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Sementara para nelayan tetap minta penambangan pasir di kawasan pantai Lamtim ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya