Berita

Baiq Nuril di Komplek DPR/ RMOL

Politik

DPR Sepakati Amnesti Baiq Nuril

KAMIS, 25 JULI 2019 | 12:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

DPR RI akhirnya memberikan persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian amnesti kepada terpidana pelanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Leketronik (ITE), Baiq Nuril.

Kesepakatan atas persetujuan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7).

Erma menjelaskan alasan pertimbangan amnesti Nuril disetujui adalah posisi mantan tenaga pengajar honorer itu sebagai korban dan langkah melindungi diri dari kekerasan verbal.


"Saudara Baiq Nuril adalah korban dari kekerasan verbal. Komisi III menilai Baiq hanya berupaya melindungi diri," ujarnya.

Sambung politisi Partai Demokrat ini, keputusan diambil setelah komisi III mendengar penjelasan Nuril dan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal pengajuan amnesti itu.

Duduk sebagai pimpinan rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR, Utut Adianto pun meminta persetujuan anggota dewan lainnya usai Erma membacakan laporannya.

"Apakah laporan komisi III DPR RI tentang pertimbangan permohonan amnesti dapat disetujui?," tanya Utut dijawab setuju anggota lainnya.

Sementara Nuril yang hadir dan duduk di balkon ruang Paripurna, tidak dapat menyembunyikan rasa haru dan bahagianya setelah perjuangan mencari keadilan menemui hasil positif.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya