Berita

Pihak PN Jakarta Selatan menilai jaksa kasus pemalsuan terdakwa Alvin Lim tak serius/Net

Hukum

Jaksa Tidak Serius Tangani Perkara Terdakwa Alvin Lim, PN Jaksel Siap Lapor Ke Mahkamah Agung

KAMIS, 25 JULI 2019 | 09:51 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Berlarut-larutnya sidang perkara kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Alvin Lim (AL) membuat gusar pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses perkara sudah berjalan 10 bulan, sejak disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pertengahan September 2018. Namun hingga kini tak ada perkembangan berarti.

Sesuai catatan di PN Jakarta Selatan, dari 31 kali agenda persidangan selama 10 bulan, 13 di antaranya tidak dihadiri terdakwa. AL mangkir dengan alasan sakit. Termasuk persidangan terbaru pada Selasa (23/7) kemarin.

Kahumas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur SH mengaku pihaknya sangat menyayangkan berlarutnya proses perkara yang satu ini.


Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 menyebutkan bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan.

“Sedangkan perkara ini sudah 10 bulan, sejak 17 September 2018. Kami sudah perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan terdakwa. JPU wajib hadirkan terdakwa, karena perkara ini sudah kelamaan. Alasannya itu sakit-sakit terus, makanya ditunda-tunda terus. Tapi nggak bisa kalau terlalu lama begini,” tutur Guntur di ruang kerjanya, Rabu (24/7).

Menurut Guntur, JPU wajib mempertanggungjawabkan dakwaannya. Karena itu terdakwa wajib pula dihadirkan JPU.

“Makanya masalah ini wajib pula dipertanyakan ke pihak kejaksaan. Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI. Dari lamanya perkara ini, maka majelis hakim bisa menilai kalau jaksa tidak serius terhadap penyelesaian perkara ini, dan ini menjadi tunggakan perkara di kejaksaan,” urai Guntur blak-blakan dengan nada gusar.

Ditegaskan Guntur, pihaknya segera melaporkan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA). “Hakim juga bisa saja mengambil langkah ekstrim, karena alasan tidak hadirnya terdakwa yang sakit-sakit terus dianggap tidak logis,” pungkas Guntur.

Terdakwa AL dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.

Namun selama 10 bulan terakhir sidang selalu ditunda, karena terdakwa diketahui 13 kali mangkir sidang dengan dalih sakit. Ironisnya, dalam persidangan terbaru, Selasa (23/7), JPU tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakit terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Totok Ridarto SH yang merasa kecewa sempat menanyakan keseriusan persidangan yang berlarut-larut ini.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya