Berita

Prabowo dan Megawati/Net

Politik

Sebagai Dewan Pengarah BPIP, Mega Harus Laporkan Pemberian Prabowo Ke KPK

RABU, 24 JULI 2019 | 23:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pertemuan antara dua pimpinan partai politik terbesar di tanah air, yakni antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, mata KPK tertuju pada pemberian hadiah dari Prabowo kepada Mega, berupa lukisan Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno yang tengah menunggangi kuda di Yogyakarta.

KPK meminta Mega untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut. Ini lantaran presiden kelima RI tersebut masih menjadi pejabat publik sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


“Sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di UU KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Febri menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Secara detail, pasal 2 ayat 1 menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri dan penyelenggara.

Pelaporan gratifikasi paling lambat dilakukan 30 hari setelah penerimaan, sebagaimana tertera pada ayat 2.

Mega, kata Febri, bisa melaporkan ke KPK dengan menyerahkan lukisan tersebut ke gedung komisi anti rasuah. Bisa juga melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya