Berita

Prabowo dan Megawati/Net

Politik

Sebagai Dewan Pengarah BPIP, Mega Harus Laporkan Pemberian Prabowo Ke KPK

RABU, 24 JULI 2019 | 23:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pertemuan antara dua pimpinan partai politik terbesar di tanah air, yakni antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, mata KPK tertuju pada pemberian hadiah dari Prabowo kepada Mega, berupa lukisan Presiden pertama RI Soekarno alias Bung Karno yang tengah menunggangi kuda di Yogyakarta.

KPK meminta Mega untuk melaporkan pemberian hadiah tersebut. Ini lantaran presiden kelima RI tersebut masih menjadi pejabat publik sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).


“Sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di UU KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).

Febri menguraikan bahwa berdasarkan Peraturan KPK 2/2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Secara detail, pasal 2 ayat 1 menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawai negeri dan penyelenggara.

Pelaporan gratifikasi paling lambat dilakukan 30 hari setelah penerimaan, sebagaimana tertera pada ayat 2.

Mega, kata Febri, bisa melaporkan ke KPK dengan menyerahkan lukisan tersebut ke gedung komisi anti rasuah. Bisa juga melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya