Berita

Romahurmuziy alias Romi/Net

Hukum

Diperpanjang, Romi "Nginep" Di Rutan KPK Sebulan Ke Depan

RABU, 24 JULI 2019 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romi. Masa perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK K-4.

"Terhadap RMY, Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan. Mulai tanggal 25 Jui sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).  

Selain Romi, perkara ini menjerat Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya bahkan telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Selama proses penyidikan, 70 orang lebih saksi telah digarap KPK. Mulai dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pun digarap KPK.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini.

Namun hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut dengan menghadirkan Lukman pada persidangan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya