Berita

KPK/Net

Hukum

Dalami Kasus Gratifikasi Rachmat Yasin, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas Pariwisata

RABU, 24 JULI 2019 | 11:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor yakni Mohammad Napis dan Rahmat Surjana. Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/7).

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan telah menjalani masa hukumannya.


Empat orang itu adalah FX Yohan Yap (swasta), Rachmat Yasin (Bupati Bogor 2009-2014), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asridan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Terkait perkaranya, Rachmat Yasin (RY) dijerat dua kasus, yaitu dugaan korupsi pemotongan uang oleh Kepala Daerah di Bogor dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," ujar Febri pada Selasa (25/6) lalu.

Rahmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8,9 miliar. Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.

Uang tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Rahmat dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif pada 2013 dan 2014 silam.

Adapun terkait gratifikasi, sebidang tanah seluas 20 hektare Rahmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare yang akan dibangun pondok pesantren. Kemudian, Rachmat meminta bagian agar sebagian tanah itu agar dihibahkan untuknya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya