Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/RMOL

Hukum

Polri: Kasus Denny Siregar Sudah Diterima, Sekarang Sedang Pelajari

SELASA, 23 JULI 2019 | 15:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Laporan polisi anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi Dkk terhadap aktivis media sosial Denny Siregar sudah berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Laporan sudah diterima, sedang dipelajari oleh Dit Siber Bareskrim," sebut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/7).

Dedi mengatakan, dalam waktu dekat perkembangan laporan terhadap Denny akan disampaikan setelah Direktorat Siber selesai merampungkan semua keterangan pelapor.


"Menunggu update lanjutannya," jelas Dedi.

Anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razi bersama Jurubicara Partai Aceh Muhammad Saleh dan tokoh Masyarakat Aceh di Jakarta Fahmi Mada resmi menerima surat laporan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus Denny Siregar atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Aceh, Senin (22/7).

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan melakukan penistaan agama sebagaimana terdapat dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fachrul Razi sebelumnya mengecam keras pernyataan-pernyataan verbal yang disampaikan oleh Denny Siregar terkait rencana pelegalan poligami di negeri Serambi Mekkah, Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikannya merespons beredarnya video yang berisi pernyataan ulasan Denny atas rencana pelegalan poligami di Aceh. Kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan video berisi sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) yang akan melegalkan lelaki di Aceh beristri lebih dari satu wanita.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya