Berita

Kantor Dishub Kepri saat digeledah KPK/Net

Hukum

Kantor Dishub Kepri Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Terkait Izin Pemanfaatan Laut Disita

SELASA, 23 JULI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti pendukung dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri. Dari lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Iya, tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Febri menambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri ini dalam rangka pengembangan kasus yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Sang gubernur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri pada 2018-2019.


"Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. KPK pun berhasil mengamankan 13 tas berisi uang Rp 5,3 miliar.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Kepada Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya