Berita

Kantor Dishub Kepri saat digeledah KPK/Net

Hukum

Kantor Dishub Kepri Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Terkait Izin Pemanfaatan Laut Disita

SELASA, 23 JULI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti pendukung dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri. Dari lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Iya, tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Febri menambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri ini dalam rangka pengembangan kasus yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Sang gubernur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri pada 2018-2019.


"Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. KPK pun berhasil mengamankan 13 tas berisi uang Rp 5,3 miliar.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Kepada Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya