Berita

Kantor Dishub Kepri saat digeledah KPK/Net

Hukum

Kantor Dishub Kepri Digeledah KPK, Sejumlah Dokumen Terkait Izin Pemanfaatan Laut Disita

SELASA, 23 JULI 2019 | 13:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti pendukung dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7). Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri. Dari lokasi penggeledahan, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau.

"Iya, tim KPK tadi lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri, salah satunya kantor Dishub Pemprov Kepri. Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Febri menambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi di Kepri ini dalam rangka pengembangan kasus yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Sang gubernur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri pada 2018-2019.


"Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri," imbuh Febri.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. KPK pun berhasil mengamankan 13 tas berisi uang Rp 5,3 miliar.

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar.

Selain suap, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Kepala Daerah Kepri sebanyak 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 euro, 407 ringgit, 500 riyal, dan Rp 132.610.000.

Kepada Gubernur Nurdin yang diduga penerima suap dan gratifikasi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga penerima suap, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya