Berita

Nunung dan suami/RMOL

Hukum

BNN: Nunung Dan Suami Berpotensi Direhabilitasi

SELASA, 23 JULI 2019 | 12:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memiliki peluang akan direhabilitasi dan terbebas dari tuntutan hukum pidana kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu disampaikan Deputi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Arman Depari. Menurutnya, pemakai narkoba wajib untuk direhabilitasi karena itu merupakan hak seseorang berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya setiap warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan maka kalau dia menggunakan atau pecandu atau pemakai narkoba wajib direhabilitasi, jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ucap Arman Depari kepada Kantor Berita RMOL saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).


Namun, Nunung dan suaminya harus dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nantinya, berdasarkan hasil assesment tersebut menunjukkan apakah Nunung benar-benar hanya pecandu narkoba ataupun sebagai pengedar narkoba.

"Artinya sekalipun dia tersangka maka ketika dia melakukan atau mengalami pemeriksaan di hadapan penyidik bersamaan dengan itu dia dilakukan pemeriksaan atau assessment terpadu," katanya.

Jika Nunung terlibat jaringan narkoba yakni sebagai pengedar ataupun bandar, maka Nunung dan suaminya akan dilakukan rehabilitasi dan proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan di pengadilan.

"Kalau dia terlibat jaringan sebagai pengedar atau bahkan sebagai bandar, maka disamping assesment untuk memulihkan kesehatannya maka proses hukum tetap berlaku sampai kepada sidang pengadilan," jelas Arman.

Namun, jika Nunung dan suaminya hanya benar-benar pecandu narkoba, maka mereka hanya akan menjalani proses rehabilitasi berdasarkan assesment dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan pengedar, bukan sebagai bandar, maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi, berapa lama? Nah itu tergantung dari hasil assesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani yang bersangkutan," paparnya.

Diketahui, Nunung dan suaminya telah mengakui mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun yang lalu. Pengakuan itu disampaikan langsung kepada penyidik saat proses pemeriksaan.

Dengan demikian, penggunaan narkoba selama 20 tahun itu harus kembali dilakukan pendalaman untuk menentukan Nunung aan suaminya berhak direhabilitasi tanpa dikenakan sanksi pidana ataupun tidak.

"Nah ini mungkin perlu kita dalami apakah 20 tahun ini terus-menerus atau dia mulai 20 tabun yang lalu, kemudian berhenti atau mungkin dari jenis narkobanya, nah ini masih perlu pendalaman dan perlu informasi seperti yang saya sebutkan tadi tentu sudah didalami oleh penyidik," tuturnya.

Sehingga, Arman yakini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengetahui prosedur assesment untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dan saya yakin penyidik di Polda Metro Jaya sudah mengerti betul tentang standar dan juga langkah-langkah yang perlu dilakukan secara profesional," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya