Berita

Tersangka TR saat jumpa pers di Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Ciduk Pedofil Dunia Maya Yang Sudah Makan Korban 50 Anak-Anak

SENIN, 22 JULI 2019 | 21:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Petualangan fantasi seksual menyimpang TR lelaki berumur 25 tahun berakhir ketika jajaran Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik kotornya yang mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.

TR yang berstatus narapidana dalam kasus pencabulan yang tengah menjalani vonis hukuman 7,6 tahun penjara dan baru menjalaninya 2 tahun mampu memperdaya 50 anak-anak hingga mau bugil di depan kamera.

“Selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Asep Sarifuddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7).

Asep menjelaskan, TR berhasil memperdaya 50 anak dibawah umur itu dengan melakukan Engineering Digital yakni dengan mencari informasi di Instagram untuk menemukan akun seorang guru. Kemudian setelah menemukan, pelaku membuat akun palsu seolah-olah menjadi ibu guru para korban untuk mengelabui.

“Dengan menyamar sebagai guru pelaku membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak," kata Kombes Asep.

Dari hasil pengakuan tersangka dan pendalaman bukti yang telah didapat. Bareskrim Siber Polri mengidentifikasi para korban rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar sampai dengan kelas 12 Sekolah Menengah Pertama yang usianya sekitar 11 sampai 17 tahun. Seluruhnya belum diketahui identitas dan alamatnya.

“Setelah penyidik berhasil menemukan barang bukti hasil pemeriksaan digital forensic berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya, akhirnya tersangka mengaku kepada Penyidik, korbannya hampir 50 orang anak,” pungkas Asep.

Tersangka mengaku, perbuatannya itu dilatarbelakangi oleh hasrat seksual dan pengaruh narkoba ditambah pengalaman buruk karena kerap ditolak oleh perempuan hingga pelaku pernah melakukan pesugihan dan mengamalkan ilmu tertentu di beberapa daerah.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti HP dan beberapa dokumen elektronik milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No 4/2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19/2016 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya