Berita

Polri ungkap obat-obatan oplosan/RMOL

Hukum

Bareskrim Ungkap Perdagangan Obat Palsu Di 197 Apotek

SENIN, 22 JULI 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pemalsuan obat keras dengan obat-obatan paten yang tidak sesuai standar.

"Dalam praktiknya, tersangka melakukan repacking terhadap obat keras generik menjadi obat-obatan paten non-generik yang memiliki harga lebih mahal,” kata Dirtipidter, Brigjen Fadil Imran kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial AFAF (52).


Tersangka AFAF menggunakan perusahaanya bernama Jaya Karunia Investindo (JKI) sebagai Perusahaan Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

“Dia ini menyalurkan obat-obatnya ke 197 apotek seolah itu adalah obat paten,” jelas mantan Kapolres Jakarta Barat ini.

Namun yang menjadi persoalan, tersangka AFAF menggunakan bahan baku obat yang diduga telah kedaluwarsa dan dimasukkan ke dalam kemasan untuk dijual kembali. Aksi ini telah dilakukan selama tiga tahun dan sudah memalsukan 51 jenis obat.

“Rata-rata obat yang bernilai ekonomis tinggi. Seperti obat antibiotik, asam urat, obat penyakit dalam, dan sabagainya,” jelas Fadil.

Akibat kejahatan ini, kata Fadil, selain berdampak buruk kepada kesehatan, negara juga dirugikan dan membuat publik menjadi tidak percaya terhadap distributor obat-obat resmi.

Bersama satu orang pelaku, polisi turut menyita bahan baku obat yang dioplos dengan puluhan jenis kemasan obat dan alat-alat produksi tersangka untuk mengemas obat palsu dan tiga dua obat sekunder yang siap edar.

Pelaku terancam melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 huruf a UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya